Senin, 28 November 2011

LANDASAN POKOK PENDIDIKAN MEMBINA MANUSIA YANG MANUSIAWI
Oleh : Syarifah Hanim
NIM : 309 122 057
FILSAFAT
SOSIOLOGI
HUKUM
 



*      Landasan-Landasan Pendidikan
Pendidikan seringkali diartikan dan dimaknai orang secara beragam,  bergantung pada sudut pandang masing-masing dan teori yang dipegangnya. Terjadinya perbedaan penafsiran pendidikan dalam konteks akademik merupakan sesuatu yang lumrah, bahkan dapat semakin memperkaya khazanah berfikir manusia. Pendidikan adalah suatu bagian dari proses penyesuian diri secara timbal balik antara manusia dengan alam, dengan sesama manusia atau juga pengembangan dan penyempurnaan secara teratur dari semua potensi moral, intelektual, dan jasmaniah manusia oleh dan untuk kepentingan pribadi dirinya dan masyarakat yang ditujukan untuk kepentingan tersebut dalam hubungannya dengan Maha Pencipta sebagai tujuan akhir.
Pendidikan sebagai usaha sadar yang sistematis-sistemik selalu bertolak darisejumlah landasan serta pengindahan sejumlah asas-asas tertentu. Landasan dan asas tersebut sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap perkembangan manusia dan masyarakat bangsa tertentu. Oleh karena itu, dalam proses pelaksanaan pendidikan  paling tidak harus dilandasi nilai-nilai agama, filsafat, sosiologi, hukum dan moral. Berikut ini adalah keterangan dari landasan-landasan yang diperlukan didalam dunia pendidikan.
ÿ    Landasan Agama
Kita percaya bahwa manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk tujuan yang mulia. Landasan agama merupakan landasan yang paling mendasari dari landasan-landasan pendidikan, sebab landasan agama merupakan landasan yang diciptakan oleh  Allah SWT,  yakni  Tuhan yang Maha Kuasa. Landasan agama itu berupa  firman Allah SWT dalam kitab suci Al  Qur’an dan Al Hadits berupa risalah (tuntunan) yang  dibawakan oleh Rasulullah (utusan Allah) yakni Nabi Muhammad Salallahu ‘alaihi wassalam (SAW) untuk umat manusia, berisi tentang tuntunan-tuntunan atau pedoman hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup baik di dunia maupun di akherat nanti, serta merupakan rahmat bagi seluruh alam.
Dalam Al Qur’an dan Al Hadits dijelaskan  bahwa pendidikan memiliki kedudukan yang sangat mulia. Terdapat banyak ayat  Al Qur’an  yang memiliki makna substantif tentang pendidikan. Seperti pada Surat Al Alaq ayat 1-5 yang merupakan surat pertama diturunkan dalam Al Qur’a’n.
1.      “Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu Yang menciptakan.”
2.       “Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.”
3.      “Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah.”
4.      “Yang mengajar manusia dengan perantara kalam.”
5.      “Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.”


Demikian pula pada Al Qur”an Surat Al Mujadalah  ayat 11, “ Allah  mengangka orang-orang yang beriman diantara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan, beberapa derajat.” Terdapat dalam Hadits Nabi Muhammad SAW, artinya demikian:
“ Carilah ilmu mulai dari buaihan sang Ibu sampai keliang lahat (meninggal).”
Demikian pula, Hadits Nabi tentang kewajiban mencari ilmu:
“ Mencari ilmu diwajibkan bagi kaum muslim laki-laki dan perempuan” (HR.
Bukhori Muslim).”
Agar manusia tidak tersesat, terutama bagi orang-orang yang beriman. Nabi Muhammad SAW berpesan melalui Hadits yang artinya, “Telah aku tinggalkan dua perkara yang apabila engkau memegang teguh keduanya, engkau tidak akan tersesat, kedua perkara itu adalah Kitabullah (Al Qur’an) dan Sunnah Nabi (Al Hadits).”
Pada Landasan Agama  terdapat pula tuntunan untuk mencapai kebahagiaan baik di dunia maupun di akherat, sebagaimana pada Hadits Nabi Muhammad SAW, artinya;
“Barang siapa menginginkan kebahagiaan dunia, maka dengan ilmu. Dan barang siapa menginginkan kebahagiaan akherat, maka dengan ilmu. Dan barang siapa menginginkan keduanya (kebahagiaan dunia dan akherat), maka dengan ilmu.”
Pendidikan agama itu juga merupakan proses inkulturasi dari masyarakat untuk mewariskan nilai-nilai agama kepada generasi berikutnya agar nilai-nilai tersebut tidak hilang. Pendidikan agama yang dilaksanakan oleh masyarakat merupakan investasi jangka pendek maupun jangka panjang, yang senantiasa berproses seumur hidup. Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan agama yang telah ditetapkan maka partisipasi dari komponen-komponen sosial sangat dibutuhkan. Keseluruhan komponen-komponen yang ada pada masyarakat (keseluruhan pranata sosial) yakni pranata ekonomi, politik, kebudayaan, teknologi, pendidikan, harus berjalan secara seimbang dan serasi dengan yang lain serta harus saling mendukung agar tujuan dari pendidikan agama yang dilaksanakan dapat sesuai dengan yang diharapkan.
ÿ    Landasan Filsafat
Landasan filsafat merupakan salah satu dasar yang dipakai dalam pelaksanaan proses kegiatan pendidikan. Filsafat telah ada sejak manusia itu ada (Pidarta, 2001). Manusia sebagai mahluk sosial dalam kehidupan bermasyarakat sudah memiliki gambaran dan cita-cita yang mereka kejar dalam hidupnya, baik secara individu maupun secara kelompok. Gambaran dan cita-cita itu makin lama makin berkembang sesuai dengan perkembangan budaya mereka. Gambaran dan cita-cita itu yang mendasari adat istiadat suatu suku atau bangsa, serta norma dan hokum yang berlaku dalam masyarakat. Demikan pula pendidikan yang berlangsung di suatu suku atau bangsa tidak terlepas dari gambaran dan cita-cita. Hal ini yang memotivasi masyarakat untuk menekankan  aspek-aspek tertentu pada pendidikan agar dapat memenuhi gambaran dan cita-cita mereka.
Filsafat pendidikan ialah hasil pemikiran dan perenungan secara mendalam sampai akar-akarnya memengenai pendidikan (Pidarta, 2001). Terdapat sejumlah filsafat pendidikan yang dianut oleh bangsa-bangsa di dunia. Namun demikian  semua filsafat pendidikan  itu sebagai dasar pendidikan akan menjawab tiga pertanyaan pokok, yakni:
• apakah pendidikan itu?
• apa yang hendak dicapai oleh pendidikan?
• bagaimana cara terbaik merealisasikan tujuan-tujuan pendidikan itu?
Terdapat kaitan yang erat antara pendidikan dan filsafat karena filsafat mencoba merumuskan citra tentang manusia dan mayarakat, sedangkan pendidikan berusaha  mewujudkan citra itu. Rumusan tentang harkat dan martabat manusia beserta masyarakatnya ikut menentukan tujuan dan cara-cara penyelenggaraan pendidikan, dan dari sisi lain pendidikan merupakan proses memanusiakan manusia. Filsafat pendidikan merupakan jawaban secara kritis dan mendasar berbagai pertanyaan pokok sekitar pendidikan, seperti apa mengapa, kemana, dan bagaimana, dan sebagainya dari pendidikan  itu. Kejelasan berbagai hal itu sangat perlu untuk menjadi landasan berbagai keputusan dan tindakan yang dilakukan dalam pendidikan. Hal itu sangat penting karena hasil pendidikan itu akan segera tampak, sehingga setiap keputusan dan tindakan itu harus diyakinkan kebenaran dan kete[patanya meskipun hasilnya belum dapat dipastikan.
Filsafat membahas sesuatu dari segala aspeknya yang mendalam, maka dikatakan kebenaran filsafat adalah kebenaran ilmu yang sifatnya relative. Karena kebenaran ilmu hanya ditinjau dari segi yang biasa diamati hanya sebagian kecil saja. Diibaratkan mengamati gunung es, kita hanya mampu melihat yang diatas permukaaan laut saja. Sementara itu filsafat mencoba menyelami sampai kedasar gunung es itu untuk meraba segala sesuatu yang ada melalui pikiran dan renungan yang kritis. Nilai-nilai filsafat yang meliputi kemampuan ilmah berfikir kritis, kearifan, kebijaksanaan, ketuhanan dan ketelitian, menjadi landasan yang dalam pelaksanaan pendidikan untuk membina peserta didik menjadi manusia yang berkualitas.

ÿ    Landasan Sosiologi
Dasar sosiolagis berkenaan dengan perkembangan, kebutuhan dan karakteristik masayarakat.Sosiologi pendidikan merupakan analisi ilmiah tentang proses sosial dan pola-pola interaksi sosial di dalam sistem pendidikan. Ruang lingkup yang dipelajari oleh sosiolagi  pendidikan meliputi empat bidang:
1.      Hubungan sistem pendidikan dengan aspek masyarakat lain.
2.      Hubunan kemanusiaan.
3.      Pengaruh sekolah pada perilaku anggotanya.
4.      Sekolah dalam komunitas,yang mempelajari pola interaksi antara sekolah dengan kelompok sosial lain di dalam komunitasnya.
Ada sejumlah definisi tentang sosiologi, namun walaupun berbeda-beda bentuk kalimatnya, semuanya memiliki makna yang mirip. Pidarta (2001) menyatakan sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok dan struktur sosialnya. Jadi sosiologi mempelajari bagaimana manusia itu berhubungan satu dengan yang lain dalam kelompoknya dan bagaimana susunan unit-unit masyarakat atau social di suatu wilayah serta kaitannya satu dengan yang lain.


Sosiologi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1.      Empiris, merupakan ide utama sosiologi sebagai ilmu. Sosiologi bersumber dan diciptakan dari kenyataan yang terjadi di masyarakat.
2.      Teoretis, merupakan peningkatan fase penciptaan tadi yang menjadi salah satu bentuk budaya yang bisa disimpan dalam waktu lama dan dapat diwariskan kepada generasi  berikutnya.
3.      Komulatif, sebagai akibat dari penciptaan terus menerus sebagai konsekuensi dari terjadinya perubahan di masyarakat, yang membuat teori-teori itu akan berakumulasi mengarah kepada teori yang lebih baik.
4.      Non etis, karena teori itu menceritakan apa adanya tentang masyarakat beserta individu-individu di dalamnya, tidak menilai apakah hal itu baik atau buruk.

      Sejalan dengan lahirnya pemikiran tentang pendidikan kemasyarakatan, pada abad ke-20 sosiologi memegang peranan penting dalam dunia pendidikan. Pendidikan yang diinginkan oleh aliran kemasyarakatan ini ialah proses pendidikan yang bisa mempertahankan dan meningkatkan keselarasan hidup dalam pergaulan manusia. Perwujudan cita-cita pendidikan sangat membutuhkan bantuan sosiologi. Konsep atau teori sosiologi memberi petunjuk kepada guru-guru tentang bagaimana seharusnya mereka membina para siswa agar mereka bisa memiliki kebiasaan hidup yang harmonis, bersahabat, dan akrab sesama teman. Para guru dan pendidik lainnya akan menerapkan konsep sosiologi di lembaga pendidikan masing masing. 
      Salah satu bagian sosiologi yang dapat dipandang sebagai sosiologi khusus adalah sosiologi pendidikan. Sosiologi pendidikan ini membabas sosiologi yang terdapat pada pendidikan. Sosiologi dan sosiologi pendidikan saling terkait. Mari kita lihat bagaimana bagian-bagian sosiologi memberi bantuan kepada pendidikan dalam wujud sosiologi pendidikan. Pertama-tama adalah tentang konsep proses sosial, yaitu suatu bentuk hubungan antar-individu atau antarkelompok atau individu dengan kelompok yang menimbulkan bentuk hubungan tertentu. Proses sosial menjadikan seseorang atau kelompok yang belum tersosialisasi atau masih rendah tingkat sosialnya menjadi tersosialisasi atau sosialisasinya semakin meningkat. Mereka semakin kenal,semakin akrab, lebih mudah bergaul, lebih percaya pada pihak lain, dan sebagainya.

ÿ    Landasan Hukum
Tiap-tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Semua tindakan yang dilakukan di negara itu didasarkan pada perundang-undangan tersebut. Apabila terdapat suatu tindakan yang bertentangan dengan perundangan itu, dikatakan tindakan itu melanggar hukum. Negara Republik Indonesia mempunyai berbagai peraturan perundang-undangan yang bertingkat, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, ketetapan sampai dengan surat keputusan. Semuanya mengandung hukum yang patut ditaati.
Landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Landasan hukum seorang guru boleh mengajar misalnya adalah adanya surat keputusan tentang pengangkatannya sebagai guru. Yang melandasi atau mendasari guru menjadi guru adalah surat keputusan itu beserta hak-haknya. Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik.
Pasal pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.
Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, estándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Sebagai implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar