Minggu, 13 November 2011

Memahami Profesi Keguruan Dalam Pandangan Idealisme Dan Pragmatisme


Profesionalisme Guru Dalam Pandangan Idealisme Dan Pragmatisme

*Erna puput reskya ginting
Nim: 309122019


Di Indonesia kita tercinta ini, cita-cita menjadi seorang guru, mungkin termasuk cita-cita yang amat mahal, karena hampir sebagian kecil saja dari orang Indonesia yang bercita-cita atau berminat menjadi seorang guru. Entah karena pekerjaan menjadi guru menuntut keahlian yang khusus, entah pula karena pekerjaan guru tidak menghasilkan imbalan yang menggiurkan.
Setiap pekerjaan paling tidak memuat dua konsekuensi. Pertama, pengabdian dan kedua adalah profesi. Pengabdian bagi seorang guru merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dalam seluruh aktifitasnya. Tentu saja hal ini berlaku bagi mereka yang memahami tugas itu sebenarnya.
Profesi Guru, dimanapun, bukanlah profesi yang bisa diindentikkan dengan kehidupan makmur, tetapi lebih berorientasi  pada pengabdian dan ketenteraman hidup. Kalau masih ada anak-anak Indonesia yang bercita-cita ingin menjadi guru, sungguh itu adalah hal yang sangat menggembirakan. Oleh Karena itu, dalam tulisan ini, kita akan membahas mengenai profesi guru dalam pandangan filsapat idealisme dan pragmatisme.

A.    Pengertian Profesi Keguruan
Dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang guru dan dosen yang dimaksud dengan Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Ciri-ciri dari sebuah profesi antara lain:
o   Standar unjuk kerja
o   Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab
o   Organisasi profesi
o   Etika dan kode etik profesi
o   Sistem imbalan
o   Pengakuan masyarakat

Dari keenam ciri-ciri di atas layaklah guru dikatakan sebuah profesi. Dikarenakan guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik.
Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang guru dan dosen bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Paham mengenai sikap dan pandangan hidup seseorang yang mendasari pekerjaannya dapat dikatagorikan dua hal, yakni idealisme dan pragmatisme. Orang yang memiliki sikap dan pandangan hidup yang didasarkan pada nilai-nilai luhur dan cita-cita luhur disebut sebagai orang yang idealisme. sedangkan orang yang memiliki pandangan dan sikap hidup yang didasarkan pada peroleh manfaat yang sebesar-besarnya dari banyak pilihan yang ada dihadapannya, disebut orang yang pragmatis.
Idealisme, dalam pandangan filsafat, merupakan paham yang mengatakan bahwa hakekat sesuatu itu ialah apa yang ada di dalam ide (alam pikiran), sedangkan apa yang ada di alam realita hanyalah merupakan bayangan apa yang ada di alam ide. Karena hanya merupakan bayangan, maka benda-benda yang ada di dalam realita itu bukan merupakan hakikat (benda sesungguhnya). Berubah-ubahnya benda yang ada di alam realita, dari kecil menjadi besar, dari baru menjadi usang dan akhirnya hancur, merupakan bukti bahwa benda tersebut tidak ada. Tubuh kita yang ada hari ini bukanlah tubuh kita yang kemarin, dan tubuh kita yang ada besok bukanlah tubuh kita yang ada sekarang. Pertambahan usia dan hilangnya sebagian dari enegi yang ada dalam diri kita, menyebabkan diri kita yang sekarang bukanlah diri kita yang kemarin. Oleh karena itu, perubahan dari detik ke detik merupakan sebuah keniscayaan, sehingga alangkah ruginya seseorang apabila dia menyia-nyiakan setiap waktu yang telah berlalu, sebab tidak akan terulang lagi dimasa yang akan datang. Sedangkan Pragmatisme dalam aliran filsafat adalah bahwa segala sesuatu harus dinilai dari segi kegunaan pragtis, dengan kata lain paham ini menyatakan yang berfaedah itu harus benar, atau ukuran kebenaran didasarkan pada kemanfaatan dari sesuatu itu kepada manusia .
Secara sederhana, keberadaan seseorang bisa disebut idealis bisa dilihat dari sejauh mana orang itu menekankan pandangan dan sikap hidupnya pada “apa yang seharusnya dilakukan” menurut nilai-nilai yang ada dan diyakini dalam dirinya. Sementara, orang yang pragmatis menekankan pandangan hidupnya pada apa yang mungkin dilakukan dan yang paling memberi manfaat langsung.
Seorang guru yang sukses di sekolah biasanya menguasai masalah-masalah profesional dan akademik, mengerti motif, kepribadian, kemampuan, gaya belajar dan berfikir, mengerti sikap-sikap siswa, efektif dalam meneruskan pengetahuan dan keterampilan kepada siswa, respek dan diterima oleh teman sejawat dan siswa, dan yang paling penting ia merasa senang melakukan sebuah pekerjaan penting.
Dalam sistem dan proses pendidikan manapun, guru tetap memegang peranan penting. Para siswa tidak mungkin belajar sendiri tanpa bimbingan guru yang mampu mengemban tugasnya dengan baik. Pada hakikatnya para siswa hanya mungkin belajar dengan baik jika guru telah mempersiapkan lingkungan positif bagi mereka untuk belajar.
Sejatinya, profesi guru itu harus didasari oleh nilai-nilai idealisme ketimbang pragmatisme. Hal ini disebabkan karena profesi Guru merupakan profesi yang berhubungan langsung dengan benda hidup (manusia) bukan benda mati. Objek yang menjadi sasaran profesi guru senantiasa dinamis, berubah dan berkembang, sehingga menuntut kearifan dirinya untuk membaca tanda-tanda zaman yang sedang dihadapinya, kemudian ia berbuat sesuatu yang nyata dalam rangka mempersiapkan dan melahirkan generasi-generasi berikutnya yang juga mampu mewarisi kearifan pendahulunya.


B.     Prinsip Dan Hak Profesi Keguruan

Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
·         Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealism
·         Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
·         Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
·         Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
·         Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
·         Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
·         Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
·         Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
·         Memiliki organisasi profesi yang rnempuyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, tentu saja selain kewajiban guru memiliki hak antara lain:
o    Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social
o    Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
o   Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
o   Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
o   Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan
o   Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan
o   Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
o    Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi
o   Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
o   Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
o   Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Prinsip guru dalam pandangan idealisme selalu mendapatkan banyak cibiran-cibiran dari pada pujian-pujian. Pujian hanya akan datang kelak, ketika idealisme yang dimilikinya menunjukkan keberhasilannya. Demikian juga dengan guru yang idealis. Dia sering disikapi sinis  oleh para siswanya, bahkan oleh kolegannya yang tidak suka dengan prinsip pendiriannya. Mereka yang tidak suka mungkin akan bilang kurang kerjaan, kolot, rewel, tidak toleran dan sederet cibiran yang lain. Cibiran - cibiran ini tidak akan menggoyahkan sikap jika guru memiliki kesiapan menanggung resiko. Idealisme memang harus diperjuangkan, dan perjuangan selalu membutuhkan pengorbanan.
Kalau pendidik ingin dipahami orang lain, dalam hal ini siswa dan para koleganya, pendidik harus jadilah sebagai orang yang idealis. Pertahankan apa yang sudah menjadi prinsip hidup. Kemudian hadapilah semua resikonya dengan wajar. Jika pendidik mampu mempertahankan idealisme seperti itu maka orang-orang lah yang akan menyesuaikan diri dengan pendidik tersebut, bukan sebaliknya.
Sedangkan prinsip guru dalam pandangan pragmatism adalah memberikan gambaran tentang pandangan kebebasan dan pentingnya hak individu dalam meraih asas manfaat dalam berbagai aspek kehidupan. Individualisme pragmatis merupakan pandangan tentang kebebasan hak individu yang mengacu pada berbagai kualitas sumber daya manusia.

C.    Peranan Guru
1.       Peran Guru Sebagai Unsur Pendidikan
Peranan guru tidak hanya bersifat administratif dan organisatoris, tetapi juga bersifat metodologis dan psikologis. Di samping itu guru juga harus memiliki kemampuan kepribadian dan kemampuan kemasyarakatan. Kemampuan-kemampuan itu sangat penting demi keberhasilan tugas dan fungsinya sejalan dengan tugas dan fungsi sekolah sebagai suatu sistem sosial.
Peranan guru dapat ditinjau dalam arti luas dan dalam arti yang sempit. Dalam arti luas, guru mengemban peranan-peranan sebagai ukuran kognitif, sebagai agen moral, sebagai inovator dan kooperatif.
Guru Sebagai ukuran kognitif, dimana tugas guru umumnya adalah mewariskan pengetahuan dan berbagai keterampilan kepada generasi muda. Hal-hal yang akan diwariskan itu tentu sesuai dengan ukuran-ukuran yang telah ditentukan oleh masyarakat dan merupakan gambaran tentang keadaan sosial, ekonomi, dan politik masyarakat yang bersangkutan.
Guru sebagai inovator, bahwa guru bertanggung jawab dalam menyebarluaskan gagasan-gagasan baru, baik terhadap siswa maupun terhadap masyarakat melalui proses pengajaran. Hal ini dikarenakan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka masyarakat senantiasa berubah dan berkembang dalam semua aspek.
Peranan Kooperatif, dimana guru tidak dapat bekerja sendirian dan mengandalkan kemampuannya secara individual.ena itu para guru perlu bekerjasama antar sesama guru dan dengan pekerja-pekerja sosial, lembaga kemasyarakatan, dan dengan Persatuan Orang Tua Murid. Dalam Djiwandono (2002: 26), dikemukakan peranan guru antara lain:
a. Guru Sebagai ahli intruksional
Guru harus secara tetap membuat keputusan tentang materi pelajaran dan metodenya. Keputusan ini didasarkan sejumlah faktor yang meliputi mata pelajaran yang akan disampaikan, kebutuhan dan kemampuan siswa, serta seluruh tujuan yang akan dicapai.
b. Guru sebagai motivator
Tidak ada satupun guru yang dapat berhasil mengajar secara otomatis. Siswa juga harus berbuat dan bertindak. Salah satu peranan guru yang paling penting adalah sebagai motivator. Hal ini dapat dilakukan dengan adanya Reward and Punishment, dimana siswa akan mendapatkan penghargaan sesuai dengan pencapaiannya dan sebaliknya akan mendapatkan hukuman bila tidak melaksanakan hal yang seharusnya menjadi tugasnya. Selain itu juga bahan mata pelajaran dapat dipilih bersama-sama siswa (yang diminati siswa) dan akan membantu siswa untuk belajar.
c. Guru sebagai manajer
Dalam Hamalik (2003: 47), bahwa guru adalah pemimpin dalam kelasnya sekaligus sebagai anggota kelompok-kelompok dari siswa. Banyak tugas yang sifatnya manajerial yang harus dilakukan oleh guru, seperti memelihara ketertiban kelas, mengatur ruangan, bertindak sebagai pengurus rumah tangga kelas, serta menyusun laporan bagi pihak yang memerlukannya. Sebagai seorang guru, kita juga akan berhadapan dengan bentuk pengelolaan kelas yang lain, yaitu mengatur lingkungan belajar yang relatif sehat, bebas dari masalah-masalah tingkah laku, sehingga kelas dapat melanjutkan proses belajar mereka.

d. Guru sebagai konselor
Walaupun guru tidak diharapkan bertindak sebagai konselor, mereka harus sensitif dalam mengobservasi tingkah laku siswa. Mereka harus mencoba merespons secara konstruktif ketika emosi siswa mulai mengganggu belajar.
Menurut Ummu Zakiyya, bahwa Selagi pembelajaran merupakan proses pengembangan pribadi siswa maka perkembangan siswa harus menjadi dasar bagi pembelajaran. Aspek-aspek perkembangan siswa yang mencakup perkembangan fisik dan motorik, kognitif, pribadi, dan sosial mempunyai implikasi penting bagi proses pembelajaran. Implikasi itu menyangkut pengembangan isi dan strategi pembelajaran, dan kerja sama sekolah dengan orang tua.
e. Guru sebagai model
Anak dan remaja berkembang ke arah idealisme dan kritis. Mereka membutuhkan guru sebagai model yang dapat dicontoh dan dijadikan teladan. Karena itu guru harus memiliki kelebihan, baik pengetahuan, keterampilan dan kepribadian. (Hamalik, 2003: 46).
Menurut Makmun (1999:18), bahwa dalam ari yang luas pendidikan dapat mencakup seluruh proses hidup dan segenap bentuk interaksi individu dengan lingkungannya, baik secara formal, nonformal, maupun informal, dalam rangka mewujudkan dirinya sesuai dengan tahapan tugas perkembangannya secara optimal sehingga mencapai suatu taraf kedewasaan tertentu. Dalam konteks ini, seorang guru yang ideal dapat bertugas dan berperan antara lain:
1.      Konservator (pemelihara) sistem nilai yang merupakan sumber norma kedewasaan dan inovator (pengembang) sistem nilai ilmu pengetahuan
2.      Transmitor (penerus) sistem-sistem nilai tersebut kepada sasaran didik
3.      Transformator (penerjemah) sistem-sistem nilai tersebut melalui penjelmaan dalam pribadinya dan perilakunya melalui proses interaksinya dengan sasaran didik
4.      Organisator (penyelenggara) terciptanya proses edukatif yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara formal (kepada pihak yang mengangkat dan menugaskannya) maupun secara moral (kepada sasaran didik, serta Tuhan Yang Menciptakannya)

Dalam arti terbatas, peranan guru antara lain:
1.       Perencana (planner) yang harus mempersiapkan apa yang akan dilakukan di dalam proses belajar-mengajar (preteaching problems)
2.      Pelaksana (organizer) yang harus menciptakan situasi, memimpin, merangsang, menggerakkan, dan mengarahkan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan rencana, ia bertindak sebagai sumber (resource person), konsultan kepemimpinan (leader) yang bijaksana dalam arti demokratis dan humanistik selama proses berlangsung (during teaching problems)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar