Senin, 21 November 2011

KONSEP PENDIDIKAN BERDASARKAN UUD 1945


MUKHLIS SYAHPUTRA
309122045

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan. Maka pendidikan yang baik akan menghasilkan individu-individu yang baik pula.
Pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan kualitas sumber daya manusia, mengembangkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, serta kepribadian yang mantap dan mandiri.
Tujuan ‘untuk mencerdaskan kehidupan bangsa’ yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 patut dipertanyakan. Pasalnya, kebijakan pemerintah dibidang pendidikan tidak menggambarkan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut.Yang nampak dan menonjol dari kebijakan pendidikan yang dibuat pemerintah adalah hanya mencerdaskan kehidupan sebagian bangsa atau rakyat. Lebih tepat dikatakan kebijakan pendidikan hanya untuk orang mampu dan berduit.
Salah satu amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memiliki visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa yang akan datang adalah yang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Disini saya akan mencoba mengulas prakteknya konsep pendidikan di lapangan, karena teori pendidikan yang sering dikumandangkan dalam pembukaan UUD 1945 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah tidak sesuai lagi di lapangan. Pasalnya pendidikan yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi hanya mencerdaskan kehidupan sebagian bangsa atau rakyat Indonesia.
PENDIDIKAN
GBHN 1988 (BP 7 Pusat, 1990:105) memberikan batasan tentang pendidikan nasional sebagai berikut: Pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila serta Undang Undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta hakekat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia  yang beriman dan bertakwa terhadap TuhanYang Maha Esa, berkualitas, dan mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. (Tirtarahardja: 2005: 37)
Pendidikan juga dapat diartikan sebagai suatu proses, dimana pendididkan merupakan usaha sadar dan penuh tanggung jawab dari orang dewasa dalam membimbing, memimpin, dan mengarahkan peserta didik dengan berbagai problem atau persoalan dan pertanyaan yang mungkin timbul dalam pelaksanaannya. (Tim penyusun: 2011: 10)
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembalajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara (Tim penyusun: 2011: 10). Pendidikan menyediakan kesempatan bagi peserta didik untuk aktif mengembangkan dirinya sendiri; yang aktif adalah peserta didik, sedangkan pendidik menyediakan kesempatan atau kondisi optimal bagi terjadinya belajar dan proses pembelajaran.
Pendidikan adalah suatu kebutuhan pokok bagi semua makhluk yang mempunyai alat berpikir, yaitu akal. Bagi semua orang devenisi dari pendidikan adalah menyekolahkan anak mereka pada sebuah sekolahan yang memberikan ilmu pengetahuan bagi anak mereka tesebut. Ringkasnya bagi mereka pendidikan hanya disekolahan. Padahal sebenarnya pendidikan bukan hanya di dalam sekolahan tetapi juga di luar sekolahan. Yang menjadi guru bagi mereka adalah orang tuanya, teman-temannya, lingkungannya dan juga televisi ataupun majalah-majalah adalah juga guru bagi mereka.
            Bangsa kita adalah bangsa yang kaya, tetapi tidak semua rakyat Indonesia adalah kaya karena juga banyak terdapat rakyat miskin disekitar kita yang untuk memenuhi kebutuan makan saja belum tentu bisa, apalagi untuk kebutuhan lain (sekolah). Maka untuk mengatasi masalah ini, pemerintah sekarang ini telah mengambil sebuah keputusan yaitu sekolah bebas biaya alias gratis selama sembilan tahun yang biasa kita dengar dengan nama Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
            Permasalahan pendidikan bangsa Indonesia sendiri telah diatur dalam UUD 1945 dan hal ini diperjelas dengan dirumuskannya norma-norma pokok yang harus menjiwai usaha pendidikan dan pengembangan kebudayaan yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Norma-norma itu tersirat dan tersurat dalam Bab XIII Pasal 31 dan 32 UUD 1945 sebagai berikut :
Pasal 31 :
·         Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran
·         Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 32 :
·         Pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia.
Walaupun telah ada norma yang mengatur permasalahan pendidikan kita saat ini tetapi masih belum dapat menjangkau hingga kepelosok. Banyak masyarakat yang belum dapat mencicipi bangkuh sekolahan dengan alasan kemiskinan, padahal banyak Undang Undang yang telah mengatur pendanaan pendidikan yang merata. Inilah salah satu potert suram pendidikan di negeri kita tercinta.
Norma-Norma Dasar Pendidikan di Indonesia
Norma-norma dasar yang besifat fundamental mengenai berbagai aspek kehidupan dalam suatu negara diatur di dalam Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Dasar itu merupakan hukum dasar tertulis yang memuat aturan-aturan pokok dalam kehdupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh. Di samping itu sulit untuk dibantah kenyataan bahwa pada suatu negara berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, berupa aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Dalam membahas aturan-aturan dasar mengenai aspek kehidupan yang disebut pendidikan, perhatian akan dipusatkan pada hukum dasar tertulis dengan tidak bermaksud mengurangi arti hukum dasar yang tidak tertulis sekiranya ada.
Untuk memahami norma-norma di dalam Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar, tidak cukup hanya dengan membaca pasal demi pasal, tetapi harus dilihat juga dalam praktiknya dan suasana kebatinannya. Untuk itu perlu dipelajari tentang bagaimana terjadinya teks yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar tersebut. Dengan kata lain Undang-Undang Dasar perlu dipejarai dari sudut hukum, sosiologis, bahasa dan sejarah terbentuknya, lengakp dengan keterangan-keterangannya yang akan memberikan gambaran tentang dalam suasana apa hukum dasar itu dibuat.
Undang-Undang Dasar sebagai ketentuan hukum hanya memuat aturan-aturan dasar/pokok atau garis-garis besar norma-norma bagi setiap aspek kehidupan yang diaturny. Aturan-aturan iu merupakan instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara dalam menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan yang lebih terurai yang menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu, diserahkan pada UU yang lebih membuat , mengubah dan mencabutnya. Dengan kata lain hanya aturan-aturan pokok saja yang ditetapkan di dalam UUD, termasuk juga mengenai bidang pendidikan dan pengajaran. Sedangkan aturan-aturan untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu diserahkan pada undang-undang Organik tentang pokok-pokok Pendidikan dan kebudayaan.
Berdasarkan uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan norma-norma dasar di bidang pendidikan sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang berlaku sekarang ini, pada dasarnya diinstruksikan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk :
1.      Mendasarkan setiap usaha pendidikan dan pengembangan kebudayaan pada pandangan hidup Pancasila yang terdiri dari kesatuan sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Setiap usaha pendidikan harus diwujudkan untuk mencapai tujuan negara dengan melakukan kegiatan pembentukan warga negara yang mampu ikut serta bersama pemerintaha untuk :
·         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa.
·         Memajukan kesejahteraan umum.
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Berdasarkan norma-norma dasar itu jelas bahwa sejak kemerdekaan pada tahun 1945 pemerintah sebagai penyelenggara negara harus mewujudkan:
1.      Memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi tiap-tiap warga negara Indonesia untuk mendapat pendidikan yang dinyatakan dalam perkataan pengajaran. Perlindungan dan pengakuan itu ternyata lebih dahulu daripada pengakuan dunia internasional yang dirumuskan oleh PBB di dalam Declaration of Human Wright pada tahun 1949.
2.      Perlindungan hukum terhadap hak asasi yang berarti juga penyelenggaraan pendidikan di Indonesia tidak membedakan warga negaranya berdasarkan warna kulit, ras/keturunan, agama, kebudayaan, kebangsaan dan lain-lain.
3.      Pendidikan harus diselenggarakan utnuk seluruh lapisan masyarakat guna mewujudkan tujuan kemerdekaan atau tujuan negara seperti disebutkan di atas.
4.      Penyelenggaraan pendidikan merupakan salah satu aspek kehidupan yang harus dikendalikan dan diawasi pemerintah sebagai pihak yang berwenang menetapkan suatu sistem pengajaran nasional.
5.      Pemerintah sebagai penyelenggara negara berkewajiban menetapkan Undang-Undang Organik tentang Pokok-pokok Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi pedoman dalam mewujudkan sistem pengajaran nasional.
6.      Penyelenggaraan pendidikan harus bertolak dari dan untuk memajukan kebudayaan nasional atau kebudayaan bangsa sendiri. Dengan demikian berarti juga bahwa pendidikan merupakan bagian daripada kebudayaan, dan sebaliknya kebudayaan harus dipertahankan dan dikembangkan melalui proses pendidikan.
Norma-norma pokok lainnya yang langsung atau tidak langsung berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan di dalam UUD 1945 antara lain adalah Pasal 27 yang berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Norma itu mengahruskan sistem dan penyelenggaraan pendidikan nasional, untuk membimbing para calon warga negara agar mampu memahami dan menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan hukum yang berlaku.
Pasal 29 yang berbunyi:
·         Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
·         Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Norma-norma itu mengharuskan pendidikan menyelenggarakan usaha yang memungkinkan setiap warga negara memiliki ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Usaha itu diwujudkan melalui pendidikan agama yang memungkinkan pemeluknya menjadi taat dan beribadat, bermoral dan berbudi pekerti luhur sesuai dengan tuntutan agama dan kepercayaan masing-masing. Pada gilirannya berarti juga bahwa pendidikan agama harus diberikan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, sebagai perwujudan kebebasan beragama yang sekaligus memenuhi perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam memeluk agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 34 yang mengatakan: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Norma ini menunjukkan  bahwa tidak ada warga negara yang dibiarkan tanpa mendapat pendidikan. Warga negara yang tidak mampu karena tergolong fakir miskin atau anak yang terlantar, melelui pemeliharaan negara harus diberikan pendidikan agar dapat menjalani dan menjalankan kehidupan secara wajar dan manusiawi sebagaimana warga negara yang lain. Wujud dari pemeliharaan negara itu pada dasarnya merupakan usaha untuk mengantarkan para fakir miskin dan anak yang terlantar menjadi warga negara yang memahami dan mampu menjalankan hak dan kewajibannya.
Pasal 35 yang berbunyi: “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.” Dan pasal 36 yang mengatakan : “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Kedua norma ini mengahruskan penyelenggaraan pendidikan diwujudkan juga sebagai usaha untuk memupuk, mempertebal dan meningkatkan perasaan kebangsaan yang memiliki kebanggaan menjadi bangsa Indonesia. Kebanggaan terhadap bendera sang merah putih dan bahasa Indonesia sebagai alat berkomunikasi dan alat untuk menyatakan perasaan dan buah pikiran/pendapat masing-masing. Pada gilirannya berarti melalui usaha pendidikan setiap warga negara harus mampu mempergunakan dan mengembangkan bahasa Indonesia secara baik dan benar.
Di samping norma-norma tersebut di atas masih terdapat lagi beberapa pasal di dalam UUD 1945 yang menginstruksikan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara, agar dalam usaha menyelenggarakan pendidikan mengarahkan pelaksanaannya untuk membantu pertumbuhan pribadi anak didik menjadi warga negara yang menyadari tentang:
·         Bahwa negaranya merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dengan kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 UUD). Selanjutnya untuk menyelenggarakan negara dimiliki berbagai perangkat seperti Presiden dan wakil Presiden (pasal 4 dan 7 UUD) serta DPR (pasal 11 dan pasal 19 s.d.22) dan lain-lain yang memiliki kekuasaan hukum masing-masing.
·         Bahwa setiap warga negara bersama-sama penyelenggara negara berkewajiban menyelenggarakan dan mewujudkan kesejahteraan sosial (pasal 23, 29, 31, 32, dan 33 UUD).
·         Bahwa pembelaan negara merupakan kewajiban seluruh rakyat demi kelestarian negara (pasal 30 UUD).
·         Dan lain-lain yang merupakan tuntutan dalam pola tingkah laku dan perlindungan hak bagi setiap warga negara yang tersurat dan tersirat dalam teks UUD 1945.
Norma-norma yang terdapat di dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 itu merupakan norma-norma dasar yang menjadi sumber hukum bagi berbagai bentuk peraturan hukum yang lebih rendah tingkatannya. Peraturan hukum tersebuit harus menyelenggarakan norma-norma dasar, tidak terkecuali dalam pengaturan aspek kehidupan yang disebut pendidikan. Salah satu bentuknya setingkat di bawah Undang-Undang Dasar adalah Undang-Undang Organik.
Sampai pertengahan tahun 1983 Undang-Undang Organik yang berlaku sebagai hukum positif di Indonesia adalah:
1.      Undang-Undang No. 12 tahun 1954 jo. Undang-Undang No. 4 tahun Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar  dan Tujuan Pengajaran di Sekolah.
2.      Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi






KESIMPULAN
Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam UUD 45 hanya dua pasal, yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Ayat 2 pasal ini berbunyi: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat 3 pasal ini berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional.
Pasal 32 UUD itu pada ayat 1 bermaksud memajukan budaya nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkannya dan ayat 2 menyatakan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional. Pasal ini berhubungan dengan pendidikan sebab pendidikan adalah bagian dari kebudayaan.
Konsep pendidikan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 belum dapat terealisasi seutuhnya di masyarakat kita, walaupun konsep yang diberikan sangat bagus dengan mengatasnamakan kesejehteraan dalam pendidikan tetapi masih belum menjangkau masyarakat yang berada di beberapa daerah.
Norma-norma yang mengatur pendidikan juga banyak dan bagus, tetapi tetap saja kita harus mengusapkan dada karena perakteknya belum seutuhnya terealisasi. Jadi jika pemerintah dapat menanggapi permasalahan pendidikan saat ini, tentu konsep pendidikan berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 dapat berjalan dengan baik, karena kita ketahui bahwa konsep pendidikan menurut UUD 1945 sangat bagus.











Daftar Pustaka
Tirtarahardja, Umar. dan La, Sulo S.L. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: PT Rineka cipta
Tim Penyusun. 2011. DIKTAT “Filsafat Pendidikan”. MEDAN: UNIMED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar